Depok, 15 Juli 2026 – Komitmen Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., dalam mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukanlah sikap yang muncul karena isu sedang menjadi perhatian publik. Sejak awal masa kepemimpinannya di DPD PSI Kota Depok, Binton secara konsisten menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama perjuangan politik partai di tingkat daerah.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui penyelenggaraan Seminar Nasional bertajuk "Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi" yang digelar DPD PSI Kota Depok pada 26 Oktober 2025 di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Bekasi. Seminar tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional, antara lain Dr. Boni Hargens, Ph.D., Ronald Aristone Sinaga, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., serta Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., untuk membahas secara komprehensif pentingnya regulasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dalam forum tersebut, Binton Nadapdap yang juga bertindak sebagai moderator menegaskan bahwa korupsi telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
"Korupsi di negara ini bukan lagi duri dalam daging, tetapi sudah seperti nuklir dalam tubuh kita. RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas oleh koruptor. PSI akan terus konsisten mendorong agenda pemberantasan korupsi."
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa PSI Kota Depok telah mengambil posisi yang jelas jauh sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian nasional pada tahun 2026.
Memasuki tahun 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak di DPR RI. Komisi III DPR bersama berbagai kalangan akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil terus menggelar rapat dengar pendapat untuk menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut. DPR juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sekaligus membantah informasi yang menyebut RUU tersebut dikeluarkan dari daftar prioritas.
Dalam perkembangan terbaru, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi nasional. Di sisi lain, Komisi III DPR juga menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law, perlindungan hak-hak warga negara, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pelaksanaannya.
Bagi Binton Nadapdap, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum. Regulasi tersebut harus mampu mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi, namun tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku. Negara juga harus mampu memulihkan aset hasil kejahatan agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, mulai dari pembangunan pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Konsistensi sikap inilah yang menjadi ciri perjuangan DPD PSI Kota Depok. Sejak 2025 hingga hari ini, partai tidak hanya menyampaikan dukungan melalui pernyataan politik, tetapi juga menghadirkan ruang diskusi akademik yang melibatkan pakar hukum, ekonom, dan praktisi guna membangun pemahaman publik mengenai pentingnya regulasi tersebut.
DPD PSI Kota Depok berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera menghasilkan regulasi yang kuat, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta menjadi instrumen efektif dalam mengembalikan kekayaan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Melalui sikap yang konsisten sejak awal, Binton Nadapdap menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan politik, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

