Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Posisi Wakil Presiden dalam Keprotokolan Kenegaraan


Oleh : H. Boysik M Musik, S.H.

Dewan Pembina DPD PSI Kota Depok

Untuk Solidaritas Merah Putih 


Posisi Wakil Presiden dalam keprotokolan kenegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Undang-undang ini menetapkan bahwa dalam Acara Kenegaraan maupun Acara Resmi, Wakil Presiden menempati urutan tata tempat tertinggi kedua setelah Presiden Republik Indonesia. Pengaturan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap jabatan Wakil Presiden sebagai pejabat negara yang mendampingi Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

1. Urutan Tata Tempat

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 menegaskan urutan tata tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibu Kota Negara sebagai berikut:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
  4. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  5. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
  6. Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
  7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua Mahkamah Agung;
  9. Ketua Mahkamah Konstitusi;
  10. Ketua Komisi Yudisial; dan seterusnya sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan demikian, secara hukum Wakil Presiden memiliki kedudukan protokoler tertinggi kedua setelah Presiden.

2. Hak Keprotokolan Wakil Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, hak keprotokolan Wakil Presiden meliputi:

  • Tata Tempat, yaitu penempatan sesuai urutan jabatan dalam Acara Kenegaraan maupun Acara Resmi.
  • Tata Upacara, yaitu pengaturan pelaksanaan upacara yang menghormati kedudukan Wakil Presiden.
  • Tata Penghormatan, yaitu penghormatan resmi berupa penyambutan, pengawalan, penghormatan militer apabila diperlukan, serta perlakuan keprotokolan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Acara Kenegaraan yang dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden diselenggarakan oleh Panitia Negara yang dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi urusan kesekretariatan negara.

3. Posisi Fisik dalam Praktik Keprotokolan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tidak mengatur secara eksplisit mengenai posisi kanan atau kiri Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam praktik keprotokolan nasional maupun internasional dikenal prinsip place of honor atau tempat kehormatan, yang lazim menempatkan pejabat dengan kedudukan tertinggi pada posisi kehormatan. Penempatan di sebelah kanan atau kiri disesuaikan dengan bentuk acara, arah hadap peserta, tata panggung, serta keberadaan tamu negara. Oleh karena itu, tidak terdapat ketentuan hukum yang bersifat mutlak bahwa Presiden selalu berada di kanan atau kiri dalam setiap acara. Penempatan tersebut mengikuti pedoman teknis keprotokolan yang berlaku pada masing-masing penyelenggaraan acara.

4. Pemasangan Lambang Negara dan Foto Resmi

Pengaturan mengenai pemasangan Lambang Negara, foto Presiden, dan foto Wakil Presiden diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Lambang Negara (Garuda Pancasila) dipasang lebih tinggi.
  • Apabila dipasang di dinding bersama foto Presiden dan Wakil Presiden, Lambang Negara berada di tengah atas.
  • Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dipasang sejajar serta berada lebih rendah daripada Lambang Negara.

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan bahwa foto Wakil Presiden dipasang lebih rendah daripada foto Presiden. Yang lebih tinggi hanyalah Lambang Negara Republik Indonesia.

5. Pengamanan dan Pengawalan

Sebagai pejabat negara, Presiden dan Wakil Presiden memperoleh pengamanan melekat dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengaturan internal TNI. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tata penghormatan dan perlindungan terhadap Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara.


Kesimpulan

Secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, Wakil Presiden merupakan pejabat negara dengan kedudukan protokoler tertinggi kedua setelah Presiden Republik Indonesia. Hak keprotokolannya meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Sementara itu, rincian teknis mengenai posisi fisik dalam suatu acara mengikuti pedoman keprotokolan yang berlaku dan tidak diatur secara kaku dalam undang-undang. Adapun pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dilakukan secara sejajar dengan Lambang Negara ditempatkan lebih tinggi di bagian tengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.